Monday 16 July 2012

Nama nyang Baik Untuk Anak !!

Bagi agan" yg udah mw punya anak,
tapi bingung ngasih nama nya..
Ane mw shared az,Neh ada tata cara dalam pemberian nama anak...


Cekibrot...

Pentingnya Pemberian Nama

Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain.
Dalam Al-Qur’anul Kariim disebutkan;

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم

“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS.
Maryam: 7).

Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan
1). Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.

Waktu Pemberian Nama

Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:

a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.

b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.

c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.

Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.

Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak, maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.

Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu

Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan,bukan Fulan bin Fulanah.

Allah Ta’ala berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)

Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).

Memilih Nama Terbaik Untuk Anak

Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.

Nama-nama yang Diharamkan

a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hmabanya Matahari) dll.

b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.

c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.

d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.

e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.

f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

إن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).

“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).

g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.

Diriwayatkan dari Hani bin Zaid bahwa ketika ia datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan beserta kaumnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar mereka memanggil salah seorang di antara mereka dengan nama Abdul Hajar (hamba batu). Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab, “Abdu hajar.” Beliau bersabda, “Tidak, kamu adalah Abdullah (hamba Allah) bukan Abdu Hajar (hamba batu)!” (lihat kitab Shahihul Adabil Mufraad, halaman 623)Termasuk pula dalam hal ini adalah pemberian nama Abdul Haarits, karena al-Hariits adalah manusia. Adapun “Haarits” itu sendiri bukanlah nama Allah. Yang ada adalah Allah disifati dengan adz-Dzaari’ (menanam, menumbuhkan) dan itu bukan termasuk nama Allah.

أَفَرَأَيْتُم مَّا تَحْرُثُون أَأَنتُمْ تَزْرَعُونَهُ أَمْ نَحْنُ الزَّارِعُونَ

“Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkan atau Kami-kah yang menumbuhkan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 63-64)
Memberi nama dengan nama-nama Allah, seperti ar-Rahman, ar-Rahiim, al-Khaliq dan al-Bari.Syaikh Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus
berkenaan memberi nama dengan nama Allah Ta’ala.
Pemberian nama ini memiliki dua sisi:Sisi pertama, terbagi menjadi dua macam:
Penyebutan nama dengan huruf alif dan lam. Yang dimikian tidak boleh diberikan kepada selain Allah, seperti al-’Aziz, as-Sayyid, al-Hakiim dan lain-lain Alasannya karena dengan adanya penambahan alif dan lam berarti menunjukkan kepada ushul dari makna yang terkandung dalam nama tersebut.
Maksud pemberian nama untuk menunjukkan sifat yang terkandung dalam nama tersebut walau tanpa alif dan lam. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti kunyah Abu Hakam karena teman-temannya selalu minta putusan hukum kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Allah adalah al-Hakam dan hanya Dia-lah yang berhak menetapkan hukum.” Lalu beliau memberi kunyah dengan nama anak sulungnya yang bernama Syuraih. Ini menunjukkan apabila seseorang memiliki nama dengan salah satu dari nama Allah yang mengandung makna sifat (sengaja disesuaikan dengan sifat, pekerjaan atau keadaan penyandang nama), maka hal itu dilarang syariat.

Sisi kedua:

Menamai dengan nama-nama Allah tanpa didahului alif dan lam dan tidak bermaksud menyesuaikan dengan makna sifat yang terkandung dalam nama tersebut. Hal ini dibolehkan seperti nama Hakiim. Di antara sahabat ada yang bernama Hakiim bin Hizam. Seorang sahabat yang pernah dinasehati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jangan kamu menjual sesuatu yang bukan milikmu.”

Tetapi ada nama Allah lainnya yang tidak pantas dijadikan sebagai nama manusia, seperti Jabbar, meskipun tidak bermaksud menetapkan makna sifat yang terkandung dalam nama tersebut. Karena bisa jadi nama itu mempengaruhi diri orangnya sehingga dirinya menjadi orang yang sombong, angkuh dan takabbur terhadap orang lain. (Al-Majmu’ Ats-Tsamiin (I/144))
Memberi nama dengan nama Malikul Muluk (Rajanya Raja), Sulthanus Salathin dan Syahin Syah.

أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللهِ يَومَ الْقِيَامَتِ وَ أَخْبَثُهُ وَ أَغْيَظُهُ عَلَيْهِ رَجُلٌ كَانَ يُسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ لاَ مَلِكَ إِلاَّ اللَّهِ

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia yang paling dimurkai Allah nanti pada hari kiamat yang paling keji dan yang paling dibenci-Nya adalah laki-laki yang bernama Malikul Amlak. Sesungguhnya tiada raja yang haq selain Allah subhanahu wa ta’ala.”

Semakna dengan nama di atas adalah Qadhi Qudhaat, Haakimul Hukkam (artinya, hakim dari para hakim).
Memberi nama dengan Sayyidun Naas, Sayyidul Kul, Sittul Kul sebagaimana diharamkan memberi nama dengan nama Sayyidu waladi Adam untuk selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Memberi nama dengan nama berhala yang disembah seperti Isaaf dan Naailah.
Memberi nama dengan nama orang-orang non arab yang menjadi ciri khas orang kafir, seperti George, Diana, Ros, Suzan dan lain-lain.
Memberi nama dengan nama-nama setan, seperti Khinzab, Walhaan, A’war, Ajda’. Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.Syaikh Bakr Abu Zaid juga mengharamkan nama-nama orang non arab, seperti Turki,
Farsi, Barbar dan nama-nama lain yang sulit diucapkan oleh lisan arab, seperti Naariman, Syiirihan, Niifiin, Syiiriin, Syaadi (monyet) dan lain-lain. Namun menurut penulis, nama-nama itu hukumnya makruh kecuali jika berkeyakinan bahwa nama tersebut lebih baik daripada nama-nama kaum muslimin. Wallahu a’lam


Sumber : Kaskus (lupa link-nye)

No comments:

Post a Comment