Bagi
agan" yg udah mw punya anak,
tapi bingung ngasih nama nya..
Ane mw shared az,Neh ada tata cara dalam pemberian nama anak...
Cekibrot...
Pentingnya
Pemberian Nama
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat
mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain.
Dalam Al-Qur’anul Kariim disebutkan;
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ
يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh)
seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan
orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta
memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama
kapada anak laki-laki dan perempuan
1). Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi
seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.
Waktu
Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu
pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian
Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam
memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana
telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka
mendapatkan anak, maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada
anak-anak mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
Nasab
Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab
kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan
dipanggil: Fulan bin Fulan,bukan Fulan bin Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ
لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak
mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak
mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu
‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).
Memilih
Nama Terbaik Untuk Anak
Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik
dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan lisan arab. Kadangkala
pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan diterima oleh
telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at.
Nama-nama
yang Diharamkan
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama
penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung,
manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi
(=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah
(=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hmabanya Matahari) dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim,
Rahman, Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah
Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris,
Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi
kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
إن
أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama
Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Diriwayatkan dari Hani bin Zaid bahwa ketika ia datang menghadap Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan beserta kaumnya, beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar mereka memanggil salah seorang di
antara mereka dengan nama Abdul Hajar (hamba batu). Lantas Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab, “Abdu
hajar.” Beliau bersabda, “Tidak, kamu adalah Abdullah (hamba Allah) bukan Abdu
Hajar (hamba batu)!” (lihat kitab Shahihul Adabil Mufraad, halaman 623)Termasuk
pula dalam hal ini adalah pemberian nama Abdul Haarits, karena al-Hariits
adalah manusia. Adapun “Haarits” itu sendiri bukanlah nama Allah. Yang ada
adalah Allah disifati dengan adz-Dzaari’ (menanam, menumbuhkan) dan itu bukan
termasuk nama Allah.
أَفَرَأَيْتُم
مَّا تَحْرُثُون أَأَنتُمْ تَزْرَعُونَهُ أَمْ نَحْنُ الزَّارِعُونَ
“Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkan
atau Kami-kah yang menumbuhkan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 63-64)
Memberi nama dengan nama-nama Allah, seperti ar-Rahman, ar-Rahiim, al-Khaliq
dan al-Bari.Syaikh Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus
berkenaan memberi nama dengan nama Allah Ta’ala. Pemberian nama ini
memiliki dua sisi:Sisi pertama, terbagi menjadi dua macam:
Penyebutan nama dengan huruf alif dan lam. Yang dimikian tidak boleh diberikan
kepada selain Allah, seperti al-’Aziz, as-Sayyid, al-Hakiim dan lain-lain
Alasannya karena dengan adanya penambahan alif dan lam berarti menunjukkan
kepada ushul dari makna yang terkandung dalam nama tersebut.
Maksud pemberian nama untuk menunjukkan sifat yang terkandung dalam nama
tersebut walau tanpa alif dan lam. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah mengganti kunyah Abu Hakam karena teman-temannya selalu minta
putusan hukum kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Sesungguhnya Allah adalah al-Hakam dan hanya Dia-lah yang berhak menetapkan
hukum.” Lalu beliau memberi kunyah dengan nama anak sulungnya yang bernama
Syuraih. Ini menunjukkan apabila seseorang memiliki nama dengan salah satu dari
nama Allah yang mengandung makna sifat (sengaja disesuaikan dengan sifat,
pekerjaan atau keadaan penyandang nama), maka hal itu dilarang syariat.
Sisi kedua:
Menamai dengan nama-nama Allah tanpa didahului alif dan lam dan tidak bermaksud
menyesuaikan dengan makna sifat yang terkandung dalam nama tersebut. Hal ini
dibolehkan seperti nama Hakiim. Di antara sahabat ada yang bernama Hakiim bin
Hizam. Seorang sahabat yang pernah dinasehati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Jangan kamu menjual sesuatu yang bukan milikmu.”
Tetapi ada nama Allah lainnya yang tidak pantas dijadikan sebagai nama manusia,
seperti Jabbar, meskipun tidak bermaksud menetapkan makna sifat yang terkandung
dalam nama tersebut. Karena bisa jadi nama itu mempengaruhi diri orangnya
sehingga dirinya menjadi orang yang sombong, angkuh dan takabbur terhadap orang
lain. (Al-Majmu’ Ats-Tsamiin (I/144))
Memberi nama dengan nama Malikul Muluk (Rajanya Raja), Sulthanus Salathin dan
Syahin Syah.
أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللهِ يَومَ الْقِيَامَتِ وَ
أَخْبَثُهُ وَ
أَغْيَظُهُ عَلَيْهِ رَجُلٌ كَانَ يُسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ لاَ
مَلِكَ إِلاَّ
اللَّهِ
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Manusia yang paling dimurkai Allah nanti pada hari kiamat
yang paling keji dan yang paling dibenci-Nya adalah laki-laki yang bernama
Malikul Amlak. Sesungguhnya tiada raja yang haq selain Allah subhanahu wa
ta’ala.”
Semakna dengan nama di atas adalah Qadhi Qudhaat, Haakimul Hukkam (artinya,
hakim dari para hakim).
Memberi nama dengan Sayyidun Naas, Sayyidul Kul, Sittul Kul sebagaimana
diharamkan memberi nama dengan nama Sayyidu waladi Adam untuk selain Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Memberi nama dengan nama berhala yang disembah seperti Isaaf dan Naailah.
Memberi nama dengan nama orang-orang non arab yang menjadi ciri khas orang
kafir, seperti George, Diana, Ros, Suzan dan lain-lain.
Memberi nama dengan nama-nama setan, seperti Khinzab, Walhaan, A’war, Ajda’.
Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.Syaikh Bakr Abu Zaid juga
mengharamkan nama-nama orang non arab, seperti Turki,
Farsi, Barbar dan nama-nama lain yang sulit diucapkan oleh lisan arab, seperti
Naariman, Syiirihan, Niifiin, Syiiriin, Syaadi (monyet) dan lain-lain. Namun
menurut penulis, nama-nama itu hukumnya makruh kecuali jika berkeyakinan bahwa
nama tersebut lebih baik daripada nama-nama kaum muslimin. Wallahu a’lam
Sumber : Kaskus (lupa link-nye)
No comments:
Post a Comment