Laman

Saturday, 16 March 2013

Hukum Memakai Cincin Bagi Laki-laki

Telah sampai pertanyaan kepada kami tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan memakai cincin bagi laki-laki.

Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan pertanyaan tersebut, yang kami bagi berdasarkan sub judul dari masing-masing penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber.

Hukum memakai cincin kawin atau cincin pertunangan
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:

"Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i'tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).

Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah." (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476)

Senada dengan syaikh Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:

"Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟ 
"Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?"
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga.

Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i'tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik, (Syirik kecil). Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.

Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
  • Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
  • Apabila diiringi dengan i'tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476-477)

Larangan Memakai Emas Bagi Kaum Lelaki
Diriwayatkan dari ibnu Laila, ia berkata, "Hudzaifah pernah ditugaskan di al-Mada'in. Pada suatu ketika ia meminta minum Dihqaan datang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melempar Dihqaan dengan gelas perak tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya aku melemparnya karena ia sudah pernah aku larang namun masih saja ia lakukan. Sesungguhnya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Emas, perak, sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat'," (HR Bukhari [5632] dan Muslim [2067]).

Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib radhiyallohu'anhuia berkata, "Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit atas orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas, kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq," (HR Bukhari [1239] dan Muslim [2066]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallohu'anhudari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,"Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallohu'anhu bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau menanggalkannya dan membuangnya seraya bersabda, "Apakah salah seorang dari kalian ada yang berani dengan sengaja mengambil bara neraka lalu ia letakkan di tangannya?" Setelah Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pergi, kemudian dikatakan kepada laki-laki itu, "Ambil kembali dan manfaatkan cincinmu itu." Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambil kembali apa yang telah dibuang Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam," (HR Muslim [2090]).

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallohu'anhu bahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melarang memakai pakaian yang bergaris sutra dan yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincing emas dan membaca al-Qur'an ketika ruku'," (HR Muslim [2078]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallohu'anhu bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari emas dan ketika memakainya beliau meletakkan bagian mata cincinnya di bagian telapak tangan. Maka orang-orang pun ikut membuat cincin seperti itu. Kemudian di saat duduk di atas mimbar, beliau menanggalkan dan bersabda, "Sesungguhnya aku dulu memakai cincin ini dan aku letakkan mata cincinnya di bagian telapak tangan." Lalu beliau membuang cincin itu dan kembai bersabda, "Demi Allah aku tidak akan memakai cincin ini selamanya." Maka orang-orangpun ikut membuang cincin mereka, (HR Bukhari [5868] dan Muslim [2091]).

Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah al-Khusyani radhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melihat di tangan Abu Tsa'labah ada sebentuk cincin. Lalu beliau memukul-memukul cincin itu dengan sebatang tongkat yang ada di tangannya. Tatkala Nabi sholallohu 'alaihi wasallam lengah ia segera membuang cincin itu. Kemudian Nabi sholallohu 'alaihi wasallam kembali melihat ke tangan Tsa'labah dan ternyata cincin itu sudah tidak ada lagi. Lantas Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, "Ternyata kami telah menyakitimu dan membuatmu rugi," (Shahih, HR Ahmad [IV/195]).

Diriwayatkan dari Salim bin Abi al-Ja'd dari seorang laki-laki kalangan kami dari suku asyja', ia berkata, "Rasululah sholallohu 'alaihi wasallam melihatku memakai cincin dari emas. Lalu beliau menyuruhku untuk membuangnya. Maka akupun membuangnya sampai sekarang ini," (Shahih, HR Ahmad [IV/260]).

Ada beberapa hadits lain dalam bab ini dari Umar, Imran, Abdullah bin Amr, Buraidah dan Jabir bin Abdillah radhiyallohu'anhu.

Kandungan Bab:
  • Hadits-hadits yang tercantum di bawah bab ini merupakan nash yang mengharamkan emas, khususnya cincin emas bagi kaum laki-laki.
  • Adapun hadits yang mencantumkan bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memakai cincin emas adalah hadits yang mansukh.
Al-Baghawi berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah (57-58) sebagai komentar terhadap hadits Ibnu Umar radhiyallohu'anhu "Hadits mencakup dua perkara yang kemudian hukumnya berubah.
  • Memakai cincin emas, kemudian hukumnya berubah menjadi haram untuk kaum laki-laki.
  • Memakai cincin di sebalah kanan, kemudian pada akhirnya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memakainya di sebelah kiri.
Al-Hafid Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Baari (X/318), "Hadits Ibnu Umar merupakan bukti dimansukhkannya pembolehan memakai cincin apabila cincin tersebut terbuat dari emas."
  • 3. Dibolehkan menjual cincin emas dan memanfaatkan hasil penjualannya. Oleh karena itu para sahabat berkata kepada laki-laki tersebut, "Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah."

Apa Hikmah Pengharaman Memakai Emas bagi Laki-Laki?
Ketahuilah illat (sifat (alasan) yang tampak dan tetap yang dibangun diatasnya sebuah hukum) dalam hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata".(Al-Ahzab:36).

Maka siapapun yang bertanya kepada kami (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) tentang kewajiban sesuatu atau pengharamannya, maka hukumnya ditetapkan berdasarkan Al-Kitab dan Sunnah. Kami katakan, "Alasan, illat, dalam hal ini adalah firman Allah atau sabda Rasul-Nya Shallallhu Alaihi wa Sallam, dan illat itu cukup bagi setiap mukmin.

Maka dari itu ketika Aisyah radhiyallahu 'anha ditanya mengapa orang haidh itu harus mengqadha puasa dan tidak mengqadha sholat? Aisyah menjawab,  "Itulah yang diperintahkan kepada kita, kita diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat."

Karena nash dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menjadi illat yang wajib bagi setiap mukmin. Tetapi tidak apa-apa jika manusia mencari illat lain dan mencari hikmah dari hukum-hukum Allah, karena hal itu akan menambah ketenangan dan akan menampakkan ketinggian syariat Islam, yang mana setiap hukum selalu disertai dengan illat-illat-nya. Di samping itu juga memungkinkan terjadinya qiyas jika illat hukum yang dinashkan itu bisa diterapkan pada masalah lain yang tidak dinashkan. Maka mengetahui hikmah syar'iyyah memiliki tiga faedah.

Setelah itu, kami akan menjawab pertanyaan penanya tentang pengharaman pemakaian emas bagi laki-laki dan tidak haram bagi wanita berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallhu Alaihi wa Sallam.

Alasan logisnya karena emas adalah perhiasan yang paling mahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan, sedangkan laki-laki tidak diciptakan untuk kepentingan itu. Atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia punya kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain.

Berbeda dengan wanita, karena wanita memiliki sifat kurang maka dia perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan keindahannya dan karena wanita perlu berhias dengan berbagai macam perhiasan yang mahal, sehingga hal itu mendorong mereka mau bergaul dengan sesama wanita dan istri-istri yang lain. Maka dari itu diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan emas dan tidak diperbolehkan bagi laki-laki. 

Mengenai wanita ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran." (Az-Zukhruf:18). Dengan demikian jelaslah hukum syariat tentang haramnya memakai emas bagi laki-laki.

Pada kesempatan istimewa ini saya (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) ingin menyampaikan kepada para lelaki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, merendahkan dirinya sendiri kepada sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar api neraka ditangannya sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam tentang masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perak dalam batas-batas yang disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnya boleh. Begitu juga barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baik berupa cincin maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas.

Larangan Memakai Cincin dari BESI MURNI
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat sebagian sahabat memakai cincin emas, lalu beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin itu dan menggantikannya dengan cincin dari besi. Lantas Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, "Cincin itu lebih jelek dan merupakan perhiasan penghuni neraka," (Shahih lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [1041]).

Lalu mereka membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak sementara Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam tidak memberikan komentarnya.

Kandungan Bab:
1. Haram hukumnya memakai cincin dari besi karena beliau mengatakan cincin besi lebih jelek daripada cincin emas. Diantara yang berpendapat haramnya cincin besi adalah Umar bin Khattab radhiyallahu'anhuma, Ia pernah melihat seseorang memakai cincin emas dan memerintahkan orang itu untuk membuangnya. Kemudian orang itu berkata, "Ya amirul mukminin, yang aku pakai ini cincin besi." Lalu umar berkata, "Cincin besi lebih busuk, lebih busuk," (Shahih, HR Abdurrazaq [19473]).

Termasuk yang berpendapat haramnya cincin besi adalah Imam Malik. Ibnu Wahb berkata, "Malik bin Anas berkata kepadaku tentang cincin besi dan tembaga, 'Aku masih mendengar bahwa cincin besi itu dibenci. Adapun selain itu tidak'," (lihat al-Jami' [601], karya Ibnu Wahb).

Demikian juga Imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih sebagaimana yang tertera dalam kitab Masa'il al-Marwazi (424).

Ishaq bin Manshur al-Marwazi bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah cincin emas dan besi itu dibenci?" Dia menjawab, "Benar, demi Allah." Ishaq juga berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad.

Maksud para Imam dari kata dibenci adalah diharamkan. Allahu a'lam.

2. Apa yang tertera dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari hadits Shal bin Sa'id tentang kisah wanita yang menghibahkan dirinya dan Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda kepada seorang laki-laki yang ingin meminang wanita tersebut tetapi tidak memiliki mahar, 
"Cari apa saja yang dapat dijadikan mahar walaupun sebentuk cincin besi."  Bukan berarti pembolehan memakai cincin besi, sebagaimana yang dikatakan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (X/323),

"Adapun berdalilkan dengan hadits ini untuk membolehkan memakai cincin besi merupakan pendalilan yang keliru. Sebab dibolehkannya mengambil cincin besi menjadi mahar tidak berarti dibolehkan memakainya. Kemungkinan beliau bermaksud dengan adanya cincin besi tersebut si wanita dapat memanfaatkan hasil penjualan cincin itu."

Saya (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) katakan, "Ini merupakan bukti diharamkannya bagi kaum laki-laki memakai cincin emas namun dibolehkan memanfaatkan hasil penjualannya sebagaimana yang telah disinggung."

3. Adapun hadits Mu'aqib radhiyallohu'anhu bahwa ia berkata, "Cincin Nabi sholallohu 'alaihi wasallam terbuat dari besi yang dibalut dari perak." Ia juga berkata, "Terkadang cincin tersebut ada di tanganku." Ibnu Harits berkata, "Waktu itu Mua'qib adalah orang yang dipercaya memegang cincin beliau." tidak bertentangan dengan hadits bab. Sebab pengharaman tersebut jika cincin ini terbuat dari besi murni (bukan campuran).

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (X/232), "Jika hadits ini shahih maka hadits yang menunjukkan larangan diartikan jika cincin tersebut terbuat dari besi murni."

Hadits Abu Sa'id al-Khudri dengan sanad yang marfu', "Cincin apa yang harus aku pakai." Beliau menjawab, "Cincin besi atau perak." adalah hadits dhaif. Didhaifkan oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dan syaikh kami.

(*) Bahasan Larangan memakai cinicin besi murni bagi laki-laki juga bisa dilihat disini:

Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallohu'anhuia berkata, "Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah berkata kepadaku, "Wahai Ali, mintalah hidayah dan jalan yang yang lurus kepada Allah." Beliau juga bersabda agar aku jangan memakai cincin di jari ini dan ini.' Lalu Ali mensyaratkan jari telunjuk dan tengahnya," (Shahih, HR Ibnu Majah [3647]).

Kandungan Bab:
  • Larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah.
  • Dalam beberapa hadits ada yang menunjukkan memakai cincin pada tangan kanan dan hadits lain pada tangan kiri. Oleh karena itu terjadi perselisihan pendapat yang sangat hebat di kalangan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (X/327). Kemudian al-Hafidz menyimpulkan dengan membolehkan memakai cincin pada tangan kanan dan kiri. Pendapat inilah yang dipegang oleh Syaikh kami -hafidzullah- dalam kitab Mukhtashar asy-Syama'il Muhammadiyyah halaman. 62.

Larangan Mengukir Cincin dengan Ukiran Cincin Rasulullah Sholallohu 'alaihi wasallam
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallohu'anhu ia berkata, "Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menempa cincin dari emas kemudian beliau membuangnya. Setelah itu beliau menempa cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan 'Muhammad Rasulullah', beliau bersabda, 'Jangan ada seorang pun mengukir cincinnya seperti ukiran cincinku ini'," (HR Muslim [2091]).

Dari Anas bin Malik radhiyallohu'anhu. bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menempa cicin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan, 'Muhammad Rasulullah' kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya aku telah menempa cincin dari perak dan aku mengukirnya dengan tulisan Muhammad Rasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir cincinnya dengan tulisan tersebut," (HR Bukhari [5977] dan Muslim [2092]).

Kandungan Bab:
  • Haram hukumnya mengukir cincin dengan ukiran atau tulisan yang terdapat pada cincin Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam
  • Sebagian ahli ilmu membolehkannya bagi para khalifah, sultan dan para qadhi untuk mengukir cincin mereka dengan tulisan nama mereka.
  • Sebagian ahli ilmu memakruhkan ukiran cincin yang bertuliskan Asma' Allah karena khawatirkan akan dibawa ke tempat-tempat yang najis, seperti saat beristinja' dan lainnya. Hanya saja mereka mengatakan, "Jika tidak ada kekhawatiran demikian, maka tidaklah makruh, wallaahu a'lam."

Sumber:
  • Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/251-259.
  • Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 223
(*) Penambahan ini saya sendiri yang menambahkan. Semoga bermanfaat..

No comments:

Post a Comment