Saat ini kita akan mengulang bacaan surat setelah Al Fatihah dan hukum mengeraskan bacaan dalam shalat.
12- Membaca setelah Al Fatihah, surat lainnya di dua raka’at pertama dari shalat tiga dan empat raka’at. Surat yang dituntunkan untuk dibaca:
a- Shalat Shubuh dengan surat thiwalil mufasshol.
b- Shalat Maghrib dengan surat qishoril mufasshol.
c- Shalat wajib lainnya dengan surat awsathil mufasshol.
Surat thiwalil mufasshol adalah mulai dari surat Qaaf hingga surat Al Mursalaat. Surat qishoril mufasshol adalah mulai dari surat Adh Dhuha hingga akhir Al Qur’an. Sedangkan surat awsathil mufasshol adalah mulai dari surat An Naba’ hingga surat Al Lail.
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin berkata, “Surat yang dibaca setelah Al Fatihah adalah bisa satu surat utuh atau sebagiannya saja dari awal, pertengahan atau akhir, itu pun sah.” (Ibhajul Mu’minin, 1: 143).
Ibnul Qayyim berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari membaca Al Fatihah, beliau membaca surat lainnya. Kadang beliau baca bacaan yang panjang. Kadang beliau memperingannya karena maksud safar atau hajat lainnya. Kadang pula beliau membaca bacaan yang pertengahan (tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek). Yang terakhir inilah yang umumnya beliau lakukan.” (Zaadul Ma’ad, 1: 202)
Namun boleh menambah beberapa ayat pada raka’at setelah dua raka’at pertama. Dari Abu Qotadah, ia berkata,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjaherkan bacaan dalam shalat Shubuh, dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya. Sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada rakaat ketiga shalat Maghrib dan dua raka’at terakhir shalat Isya disirrkan (dilirihkan). Ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) kata Syaikh Al Albani mengenai hal ini. Lihat Shifat Shalat Nabi, hal. 93.
Adapun dalil membaca surat yang panjang dan pendek seperti yang disebutkan tadi,
13- Bacaan surat untuk shalat yang dikerjakan di malam hari dijaherkan (dikeraskan).
14- Adapun shalat yang dikerjakan di siang hari disirrkan (dilirihkan) kecuali dijaherkan (dikeraskan) untuk shalat Jum’at dan shalat ‘ied, begitu pula shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqo’).
Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaherkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengar Al Quran. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri.
Adapun shalat Jum’at, shalat ‘ied, shalat gerhana dan shalat minta hujan yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaherkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al Quran pada waktu tersebut.” (Ibhajul Mu’minin, hal. 144).
Semoga bermanfaat.
—
Artikel Rumaysho.Com
12- Membaca setelah Al Fatihah, surat lainnya di dua raka’at pertama dari shalat tiga dan empat raka’at. Surat yang dituntunkan untuk dibaca:
a- Shalat Shubuh dengan surat thiwalil mufasshol.
b- Shalat Maghrib dengan surat qishoril mufasshol.
c- Shalat wajib lainnya dengan surat awsathil mufasshol.
Surat thiwalil mufasshol adalah mulai dari surat Qaaf hingga surat Al Mursalaat. Surat qishoril mufasshol adalah mulai dari surat Adh Dhuha hingga akhir Al Qur’an. Sedangkan surat awsathil mufasshol adalah mulai dari surat An Naba’ hingga surat Al Lail.
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin berkata, “Surat yang dibaca setelah Al Fatihah adalah bisa satu surat utuh atau sebagiannya saja dari awal, pertengahan atau akhir, itu pun sah.” (Ibhajul Mu’minin, 1: 143).
Ibnul Qayyim berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari membaca Al Fatihah, beliau membaca surat lainnya. Kadang beliau baca bacaan yang panjang. Kadang beliau memperingannya karena maksud safar atau hajat lainnya. Kadang pula beliau membaca bacaan yang pertengahan (tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek). Yang terakhir inilah yang umumnya beliau lakukan.” (Zaadul Ma’ad, 1: 202)
Namun boleh menambah beberapa ayat pada raka’at setelah dua raka’at pertama. Dari Abu Qotadah, ia berkata,
أَنَّ
النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقْرَأُ فِى الظُّهْرِ فِى
الأُولَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ ، وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ
الأُخْرَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ ، وَيُطَوِّلُ
فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى مَا لاَ يُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ ،
وَهَكَذَا فِى الْعَصْرِ وَهَكَذَا فِى الصُّبْحِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat
Zhuhur pada dua raka’at pertama yaitu surat Al Fatihah dan dua surat.
Sedangkan dalam dua rakaat terakhir, beliau membaca Al Fatihah dan
beliau juga memperdengarkan pada kami ayat lainnya. Beliau biasa
memperlama rakaat pertama dibanding rakaat kedua. Demikian pula
dilakukan dalam shalat ‘Ashar dan shalat Shubuh.” (HR. Bukhari no. 776).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjaherkan bacaan dalam shalat Shubuh, dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya. Sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada rakaat ketiga shalat Maghrib dan dua raka’at terakhir shalat Isya disirrkan (dilirihkan). Ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) kata Syaikh Al Albani mengenai hal ini. Lihat Shifat Shalat Nabi, hal. 93.
Adapun dalil membaca surat yang panjang dan pendek seperti yang disebutkan tadi,
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَحَدٍ أَشْبَهَ صَلاَةً
بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ فُلاَنٍ. فَصَلَّيْنَا
وَرَاءَ ذَلِكَ الإِنْسَانِ وَكَانَ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ
وَيُخَفِّفُ فِى الأُخْرَيَيْنِ وَيُخَفِّفُ فِى الْعَصْرِ وَيَقْرَأُ فِى
الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ الْمُفَصَّلِ وَيَقْرَأُ فِى الْعِشَاءِ بِالشَّمْسِ
وَضُحَاهَا وَأَشْبَاهِهَا وَيَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ بِسُورَتَيْنِ
طَوِيلَتَيْنِ.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang
seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam daripada yang lainnya. Kami shalat di belakangnya dan
ia memanjangkan dua raka’at pertama dari shalat Zhuhur dan memperingan
dua rakaat terakhirnya. Sedangkan shalat Ashar lebih diperingan dari
shalat Zhuhur. Adapun shalat Maghrib dibacakan surat qishorul mufasshol.
Pada shalat Isya dibacakan surat Asy Syams dan yang semisal dengannya.
Adapun shalat Shubuh dibacakan dua surat yang panjang.” (HR. An Nasai no. 983. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)13- Bacaan surat untuk shalat yang dikerjakan di malam hari dijaherkan (dikeraskan).
14- Adapun shalat yang dikerjakan di siang hari disirrkan (dilirihkan) kecuali dijaherkan (dikeraskan) untuk shalat Jum’at dan shalat ‘ied, begitu pula shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqo’).
Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaherkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengar Al Quran. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri.
Adapun shalat Jum’at, shalat ‘ied, shalat gerhana dan shalat minta hujan yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaherkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al Quran pada waktu tersebut.” (Ibhajul Mu’minin, hal. 144).
Semoga bermanfaat.
—
Artikel Rumaysho.Com
No comments:
Post a Comment